VIDEO: Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya Geruduk Bale Kota, Ini Tuntutannya

Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya menggeruduk Kantor Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (18/1/2023). Kedatangan mereka ke bale kota sebagai bentuk kepedulian dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan kemaksiatan di Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai Kota Santri.

Massa aksi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk segera menegakkan Peraturan Dearah (Perda) Tata Nilai Nomor 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai dan Kehidupan Masyarakat.

Massa aksi gabungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut berorasi di halaman Bale Kota Tasikmalaya menyampaikan tuntutan mereka.

Koordinator aksi, Nanang Nurjamil mengatakan, Tasikmalaya sudah sangat memprihatinkan, seperti banyaknya peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta praktik  prostitusi online hingga perjudian. Ia mengaku, kerap mendapati temuan-temuan yang mencoreng wajah Kota Santri di lapangan saat melakukan patroli dan operasi bersama Satpol PP Kota Tasikmalaya.

“Tasikmalaya sudah sangat memprihatinkan, mulai dari peredaran miras dan narkoba, praktik prostitusi online, perjudian, hingga cara berpakaian wanita yang tidak sesuai dengan agama dan kearifan lokal," kata Nanang.

Menurutnya, kedatangan massa aksi ke bale kota untuk meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah meninjau ulang efektivitas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat, karena ada beberapa hal yang perlu dibenahi atau direvisi dalam perda tersebut.

“Segera melakukan pembentukan struktur tim koordinasi penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya, secara komisioner, dengan tupoksi program kegiatan, serta hak dan kekurangan yang jelas, serta personel yang memiliki integritas, kapasitas serta istiqomah terhadap pemberantasan kemaksiatan," tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan massa aksi lainnya adalah peningkatan peran bersama semua pihak untuk berperan aktif dalam mengembalikan marwah Kota Tasikmalaya sebagai Kota yang religius.

"Berikutnya, kami mohon menambahkan dalam Pasal 1 Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur sanksi pidana kurungan tahanan para pelaku dan pemilik tempat-tempat yang dijadikan lokasi kemaksiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Nanang.

Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah di depan bale kota. Massa aksi kemudian berdiskusi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada orang nomor satu di Kota Tasikmalaya tersebut.

Perwakilan mediator, KH Miftah Fauzi menuturkan, saat ini fokus utama adalah untuk membentuk satuan tugas dulu di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, agar penerapan Perda Tata Nilai ini bisa benar-benar terealisasi.

“Dari hasil diskusi tersebut telah dibentuk tim perumus untuk meninjau SK lama, seperti perwakilan dari pemkot oleh Sekda, DPRD, MUI, Kemenag, dan saya mewikili tokoh," ujarnya.

Miftah menambahkan, dirinya meyakini bahwa masyarakat Kota Tasikmalaya 100 persen anti terhadap kemaksiatan. Lanjut Miftah, perda tata nilai harus didukung oleh satgas yang benar-benar bekerja secara prosedural dan terukur.

“Kita mengacu dulu kepada pembentukan tim satgas, setelah satgas terbentuk baru revisi-revisi itu diusulkan kepada tim perencana kerja, revisi-revisi terhadap sanksi itu bisa saja dilakukan sepanjang sesuai prosedural undang-undang," paparnya.

Sementara itu, Cheka Virgowansyah mengatakan, Pemkot Tasikmalaya akan meninjau terlebih dulu perda tata nilai tersebut. Pihaknya juga akan melakukan diskusi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, MUI serta para ulama.

“Saya dengan pak sekda dengan pak ketua MUI dengan para ulama akan mencoba mendiskusikan, mempelajari terlebih dahulu dengan porsi masing-masing. Mempelajari isi tuntutan ini. Tadi juga sudah disampaikan secara verbal, tapi kami akan diskusikan bersama DPRD dengan kepala dingin, sehingga kita mendapatkan hasil yang terbaik," ucap Cheka.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network