PANGANDARAN, iNewsTasikmalaya.id – Terduga pelaku pembunuhan balita 8 bulan di Pangandaran ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran di kawasan hutan milik Perhutani, Rabu (11/1/2023).
Terduga pelaku pembunuhan balita 8 bulan tersebut merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku tak berkutik saat petugas menggerebeknya di tempat persembunyiannya di dalam hutan.
Saat ditangkap, kondisi pelaku dalam keadaan lemah diduga karena tidak makan dan minum selama dalam pelariannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pangandaran.
Namun, lantaran kondisinya yang lemah, pelaku pun belum dimintai keterangan. Pelaku pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis karena memang kondisinya masih lemah.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pencarian dilakukan dari hari pertama kejadian pada Senin (9/1/2023) dan baru ditemukan di hari ketiga di hutan milik Perhutani.
“Kondisi terduga pelaku dalam keadaan lemas kemungkinan besar tidak mengonsumsi makanan saat di hutan," kata Luhut.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang balita berusia 8 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya. Kasus ini terungkap ketika ibu korban bercerita kepada salah seorang tetangganya dan mayat balita tersebut sudah terkubur di lokasi tambak selama tiga hari.
Terduga pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait