TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang guru di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang muridnya. Perbuatan tersangka dilakukan pada saat salah seorang korban sedang sakit, dan menawarkan pengobatan dengan cara dipijat, pada bulan Agustus 2021 lalu, di asrama putri tempat korban belajar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait