TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pasangan pengantin baru di Kota Tasikmalaya kini tak direpotkan lagi dengan harus mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) usai melangsungkan akad nikah.
Hal itu lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya telah meluncurkan layanan Pasutri.
Dengan program tersebut, pengantin yang telah melangsungkan akad nikah langsung mendapatkan dokumen kependudukan di hari pernikahannya.
Seperti halnya pasangan pengantin baru, Selma Hanifa dan Muhammad Ikbal Prasetyo yang seusai akad nikah langsung diberi KTP dan KK baru dengan status perkawinan di dalam KTP "Kawin".
"Mulai hari ini, setiap pengantin yang baru melaksanakan akad nikah langsung mendapatkan 3 dokumen. Pertama dokumen buku nikah dari kemenag dan 2 dokumen dari disdukcapil berupa KTP Elektronik dan KK baru," ujar Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah yang turut menjadi saksi pernikahan Selma dan Ikbal di Graha Asri Plaza Asia, Minggu (11/12/2022).
Dikatakan Cheka, melalui program layanan Pasutri ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya ingin memberikan kemudahan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat terutama mereka para pengantin baru.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait