BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id – Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) telah resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Penetapan besaran UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
UMK di Jabar 2023 rata-rata mengalami kenaikan sekirat 7,09 persen. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," ujar Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Ia menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meneken langsung Kepgub tentang UMK Jabar 2023 pada 7 Desember 2022. Besaran UMK 2023 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan untuk tahun depan kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarpengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," tutur Taufik.
Ia menambahkan, sebelum mengambil keputusan tersebut, Ridwan Kamil sudah berusaha mengakomodasi seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Salah satu yang dilakukan dengan konsultasi kepada pakar dan akademisi.
"Nah ini hasil kebijakan beliau setelah berkonsulasti dengan pakar dan akademisi," imbuhnya.
Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:
Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
Kota Depok Rp 4.694.493,70
Kota Bogor Rp 4.639.429,39
Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
Kota Bandung Rp 4.048.462,69
Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
Kota Banjar Rp 1.998.119,05.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait