VIDEO: Apa itu Jiwa Korsa? Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar

Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pondok Pesantren (ponpes) Manba’ul Huda Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menggelar Bahtsul Masa’il yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul pimpinan ponpes, KH. Ishaq Noor.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari yakni Rabu hingga Kamis (19-20/10/2022) tersebut diikuti oleh 100 perserta bahtsul masa’il dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar), seperti dari Banten, Bandung, Kuningan, Ciamis, serta daerah lainnya di luar Jabar.

Bahtsul Masa’il merupakan forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya atau belum ketemu solusinya. Masalah tersebut meliputi masalah keagamaan, ekonomi, politik, budaya dan masalah-masalah lain yang tengah berkembang di masyarakat.

Ketua Panitia kegiatan bahtsul masa’il, Edwin Maulana mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan di Ponpes Manba’ul Huda, Kampung Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, membahas beberapa persoalan yang sedang trend saat ini, salah satunya tentang jiwa korsa.  

“Kegiatan yang dilaksanakan LBM Ponpes Manba’ul Huda bersama PWNU Jabar ini membahas tentang permasalahan yang sedang trend saat ini, salah satunya tentang jiwa korsa,” kata Edwin.

Menurut dia, sebagai narasumber yang membahas tentang jiwa korsa perwakilan dari Kodim 0612 Tasikmalaya, pemerintah daerah dan kepolisian. Kegiatan ini sangat penting karena bagian dari kegiatan pesantren. Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus memperingati Hari Santri Nasional 2022.

“Selain itu, kegiatan lainnya yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul pimpinan pondok pesantren KH. Ishaq Noor yang diisi dengan pengajian,” ujarnya.

“Harapan kami dengan kegiatan ini nama baik pesantren dan NU menjadi lebih terangkat,” pungkasnya.

Salah seorang narasumber bahtsul masa’il, Kasdim 0612 Tasikmalaya Mayor Inf Deni Zaenal Mutaqin mengatakan, jiwa korsa tidak hanya untuk TNI. Namun, di setiap organisasi, lembaga maupun perkumpulan harus memiliki jiwa korsa.

“Jiwa korsa ini kan sebenarnya tidak hanya untuk TNI ya, artinya semua lembaga, organisasi, perkumpulan harus memiliki jiwa korsa. Di dalamnya kan ada visi misinya, seluruhnya harus patuh,” ujarnya.

“Artinya jiwa korsa yang positif, ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, senasib sepenanggungan dalam hal positif,” sambungnya.

Mayor Inf Deni sangat mengapresiasi dengan kegiatan bahtsul masa’il atau diskusi ini. Menurutnya, dengan diskusi semua persoalan bisa dikomunikasikan untuk mencari pemahaman yang sama dan solusi terbaik.

“Saya sangat setuju dengan diskusi ini karena dengan diskusi seperti ini semua persoalan dapat dicari solusi atau jalan keluarnya,” pungkasnya.

Berikut ini hasil dari Bahtsul Masa’il yang digelar LBM Ponpes Manba’ul Huda, Kampung Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya bersama LBM PWNU Jabar:

1. Jiwa Korsa

Deskripsi Masalah:

Jiwa Korsa atau lebih singkatnya adalah rasa satu sakit semua sakit, satu bahagia semua bahagia. Doktrin ini diterapkan hampir di semua kelembagaan dan keorganisasian sebagai loyalitas dan kecintaan terhadap lembaga dan organisasi tersebut. Seperti contoh jika satu anggota mendapat perlakuan yang tidak enak dari orang lain, maka semuanya akanikut untuk menuntut kepada orang lain tersebut.

Pertanyaan:

a. Bagaimana pandangan syara’ melihat doktrin jiwa korsa tersebut?

Jawaban:

Jiwa korsa dalam literatur fikih secara subtansi masuk dalam kategori “Ashabiyyah” (faham fanatisme kepada sebuah gologan atau intitusi tertentu) dan hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang negatif, seperti membantu penindasan, membela oknum yang bersalah dan lain-lain.

Bahkan jiwa korsa hukumnya bisa sunnah bila disertai semangat atau motivasi membela kebenaran atau menolak kedhaliman. Adapun membela atau melindungi orang yang terdhalimi hukumnya wajib, baik kepada muslim atau nonmuslim.

Referensi:

1. al-Hawy Kabir, Juz. 17. Hlm. 199, Maktabah Syamilah

2. Bahrul Madzhab, Juz.14. Hlm. 319, Maktabah Syamilah

3. al-Fiqhul al-Islami, Juz. 8. Hlm.6418, Maktabah Syamilah

4. Syarah Arba’in Nawawi, Hlm.177

b. Dan bagaimanakah batasan jiwa korsa jika merugikan terhadap pihak lain?

Jawaban : Idem (sama)

2. Pariwisata

Deskripsi masalah:

Pariwisata adalah salah satu sektor berbasis jasa yang potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di daerah maupun di kota, dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara, sehingga sektor pariwisata ini senantiasa dikembangkan.

Namun, dalam perkembangannya seringkali ditemukan hal yang tidak dibenarkan oleh syareat, seperti fasilitas yang terdapat unsur maksiat dan lain-lain.

Pertanyaan:

a. Apakah diperbolehkan pemerintah menerapkan kebijakan untuk menarik retribusi di tempat hiburan atau pariwisata yang mengandung kema’siatan?

Jawaban:

a. Diperbolehkan sebagai bentuk pajak untuk kemaslahataan negara. Hanya saja pemerintah tetap berkewajiban meminimalisir tempat hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Nusantara.

Referensi:

1. Ghiyatsul Umam, Juz. 1 Hlm. 212

2. al-Mi’yar Juz.10 Hlm.138-127

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network