TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Lodaya 2022 yang digelar Satlantas Polres Tasikmalaya Kota sejak 3 sampai 16 Oktober 2022.
Dari ribuan pelanggar lalin yang terjaring Operasi Zebra Lodaya 2022, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari 2, dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan saat mengemudi.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso melalui Kaposko Operasi Zebra Lodaya 2022 Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 6.078 kasus.
"Rata-rata jenis pelanggarannya tidak memakai helm SNI saat berkendara, tidak membawa SIM maupun STNK, dan berboncengan," kata Ipda Ipan, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022 pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar tapi hanya memberikan teguran.
"Sanksi yang diberikan sifatnya hanya teguran saja. Kita ingatkan pengendara dan masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait