DPRD Tasikmalaya Pastikan Belum Muncul Wacana Kenaikan Tarif Air PDAM

Nanang Kuswara
Petugas Perumda PDAM Tirta Sukapura sedang berlatih intensif membaca meter air di Kantornya Jalan Raya Garut-Tasikmalaya Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id - Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Hakim Zaman menyatakan belum melakukan pembahasan terkait adanya wacana kenaikan tarif air di Perumda PDAM Tirta Sukapura.

Komisi 2 bersama dengan Pemkab Tasikmalaya saat ini sedang fokus untuk melakukan seleksi Dirut Perumda PDAM Tirta Sukapura sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2021.

“Belum, kami belum sampai melakukan pembahasan kalau soal itu. Masih pada tahap seleksi Dirut dulu yang jauh-jauh hari kami telah mengeluarkan nota komisi agar segera dilaksanakan,” ungkap Hakim, Rabu (1/12/2021).

Hal sama diungkapkan, Asisten Daerah 1 Pemkab Tasikmalaya Ahmad Muhsin pun hanya tersenyum saat ditanya berkenaan dengan wacana terkait kenaikan tarif air di Perumda PDAM tersebut.

Menurutnya, banyak pertimbangan yang harus dibahas terhadap rencana tersebut dari berbagai aspek.

“Belum membahas ke sana, meskipun memang sudah lama sejak kenaikan tarif terakhir kalinya. Namun harus pula dilihat kondisi masyarakat saat ini bagaimana, hal itu harus juga menjadi pertimbangan. Persoalan ini nanti akan kembali dibahas, kami masih fokus pada seleksi dirut dulu kalau di Perumda PDAM Sukapura ini,” kata Muhsin.

Seperti diketahui, tarif air Perumda PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya terakhir mengalami kenaikan pada tahun 2018 silam.

Dan berdasarkan siklus tiga tahunan serta aturan Permendagri yang mengharuskan tarif dilakukan review setiap dua tahun sekali, maka tahun 2022 mendatang pembahasan rencana kenaikan tarif tersebut harus dilakukan.

Menurut Plt Direktur Perumda PDAM Tirta Sukapura Dadih Abdulhadi, untuk perencanaan kebutuhan tahun 2022 mendatang telah melakukan survei yang salah satu contohnya terhadap harga pipa yang kenyataannya mengalami kenaikan sampai 26% dibanding pagu standar.

“Melihat harga pada perencanaan kebutuhan, tidak masuk akal lagi kalau bertahan dengan tarif yang lama. Makanya harus naik, dan kami sebenarnya menunggu pembahasan dengan Pak Gubernur karena memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar," katanya.

Pada kenaikan tarif air tahun 2018 silam pun sebenarnya, tidak membuat pendapatan Perumda PDAM Tirta Sukapura mengalami kenaikan signifikan.

Dari kenaikan tarif tersebut, naiknya pendapatan hanya berkisar 3 persen saja sedangkan beban biaya operasional justru mengalami lonjakan hingga sebesar 8 persen.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network