Apa Bisa BI Mengganti Uang yang Rusak? Ini Penjelasannya

Heri Purnomo
Samin, penjaga sekolah SDN Lojiwetan, Surakarta, Jawa Tengah, menunjukkan uang tabungannya yang dimakan rayap. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Di media sosial belakangan ini dikagetkan dengan kisah seorang penjaga SDN Lojiwetan, Surakarta, Jawa Tengah, yang bernama Samin. Uang puluhan juta milik Samin yang disimpan dalam celengan dimakan rayap.  

Uang tabungan samin yang dikumpulkan sedikit demi sedikit kurang lebih selama 2,5 tahun yang jumlahnya mencapai Rp50 juta merupakan uang untuk daftar haji. Namun sayang, uang yang disimpan dalam celengan plastik tersebut rusak dimakan rayap.  

Publik pun bertanya-tanya, apakah uang yang sudah rusak dimakan rayap tersebut bisa ditukar di Bank Indonesia (BI)? Jawabannya bisa.

Nugroho Joko Prastowo, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta, menjelaskan BI akan mengganti uang rusak selama memenuhi syarat. Salah satu syaratnya, ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran aslinya.

Dikutip dari pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robel, dan mengerut. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network