JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai senin, 29 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Adita Irawati, juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengungkapkan keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita kepada MPI, Minggu (28/08/2022)
Menurut dia, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," Tutur Adita.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait