KUALA LUMPUR, iNewsTasikmalaya.id - Memasukan rokok elektrik ke mulut bayi, seorang pria di Malaysia harus menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara.
Kelakukan pria tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di media sosial dan menuai kecaman.
Maksud pria berumur 23 tahun tersebut bercanda dengan memasukan rokok elektrik ke mulut bayi. Pria tersebut diancam denagn hukuman penjara dan membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.
Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia.
Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu.
"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.
Video itu direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial. Video berdurasi 17 detik itu menjadi viral pada Jumat (5/8/2022).
Dalam rekaman, pria itu terlihat menggendong bayi dan memasukkan vape ke mulutnya. Seorang wanita terdengar tertawa di latar belakang. Untungnya, balita itu tidak menghirup asap dari alat tersebut.
Rupiah mengatakan timnya menerima laporan polisi pada 6 Agustus dari ibu gadis berusia tujuh bulan itu. Polisi menggelar penyelidikan dan menangkap pria itu.
Polisi mengajukan perintah penahanan di bawah Undang-Undang Anak Malaysia pada Rabu (10/8/2022) terkait dengan pelaku yang mengekspos anak-anak dalam bahaya.
Rupiah juga mengimbau kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dengan apa yang mereka unggah di media sosial.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait