TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap delapan tersangka kasus peredaran narkotika dan obat terlarang.
Dari delapan tersangka yang diamankan, lima orang merupakan pengedar dan tiga sebagai pengguna. Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini yaitu sabu, ganja, tembakau gorila, dan obat terlarang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, delapan tersangka yang diamankan yaitu AC, FC, SA, YA, DR, RS, YU, dan AF.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 14 gram sabu, 1,7 gram ganja kering, 2,1 gram tembakau sintetis (gorila), dan 608 butir pil kuning atau hexymer.
"Mereka ada yang sebagai pengedar dan pemakai," kata dia kepada para wartawan, Kamis (4/11/2021).
Para tersangka, kata Aszhari, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. "Para tersangka kasus narkotika ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara," cetis dia.
Sedangkan untuk tersangka peredaran obat terlarang, dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
"Modus operandi para tersangka yaitu modus lama, yaitu sistem tempel," ujar dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait