3 Komplotan Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kristian
3 Komplotan Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 6 tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Keenam tersangka curanmor yang ditangkap terbagi ke dalam tiga kelompok. Para tersangka ini masing-masing berinisial R dan I dari kelompok satu, kemudian A alias E dari kelompok dua, dan IS, R, dan T dari kelompok tiga.

Polisi juga turut mengamankan enam unit sepeda motor jenis metik, di antaranya lima unit motor Honda Beat dan satu unit Yamaha NMax sebagai barang bukti.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, para tersangka curanmor ini beraksi dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Seperti di daerah Desa/Kecamatan Cipatujah, Desa Gunungsari, Kecamatan Cikatomas, dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Salopa.

Modus para tersangka yakni dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan astag dan kuncul leter T.

“Selama Juli ini kita berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua. Ada enam tersangka yang kita amankan berikut enam unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata AKBP Suhardi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, satu dari enam tersangka yang diamankan mencuri sepeda motor yang masih milik keluarganya. Dari keterangan tersangka, hal itu dilatarbelakangi lantaran permasalahan keluarga yakni perselisihan pembagian warisan.

‘Dari enam tersangka, terdapat satu orang pelaku yang tega melakukan pencurian motor terhadap keluarganya sendiri, karena ada perselisihan akibat pembagian warisan,” ujarnya.

"Modusnya dengan merusak atau mengganti kontak motor dengan menggunakan kunci letter T," sambung Kapolres Tasikmalaya.

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network