TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) Dedi Kurnia Ilahi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Jalan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan tersangka terhadap sopir bus tersebut dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Tasikmalaya Kota melakukan gelar perkara.
“Kita sudah tetapkan sopir sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/6/2022).
Dikatakan kapolres, sopir bus dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi dalam Pasal 311 itu, ada unsur kesengajaan di situ di mana sopir sudah mengetahui dalam kondisi mengantuk dan memaksakan mengemudinya sehingga menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Aszhari.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Zezen Zaenal Mutaqin mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bus bahwa yang bersangkutan tidak konsentrasi karena mengantuk.
“Pengakuan sementara dari sopir dalam keadaan tidak konsentrasi karena dalam keadaan mengantuk sehingga terjadi kecelakaan. Sopir sudah ditahan di rutan Mapolres Tasikmalaya Kota,” ujar Zezen.
Ia menambahkan, kondisi bus sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
“Untuk pengecekan awal sudah dilakukan oleh tim uji dari dinas perhubungan. Sementara kelayakan bis masih layak,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait