"Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan pemulihan ekonomi yang semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual gaji ke-13 pada Selasa(28/6/2022).
Ia menuturkan, adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Maka dari itu, lanjut dia, pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP nomor 16 tahun 2022 yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Ini diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait