Usai Dipecat, Mantan Pegawai KPK Alih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng, Camilan hingga Lauk Pauk

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) beralih profesi. Sejumlah di antaranya ada yang berjualan nasi goreng hingga makanan ringan atau camilan. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap termasuk salah satu yang dipecat KPK. Dia mengatakan, ada tujuh rekannya yang bernasib sama kemudian beralih profesi berjualan makanan.  

"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi di Jakarta, Senin (11/10/2021). 

Dia menuturkan, salah satu dari tujuh rekannya yang kini berjualan nasi goreng merupakan mantan fungsional Biro Hukum KPK, yakni Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor, berjualan di sekitar rumahnya. 

Selain Tigor, kata dia ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, yakni Anissa Rahmadhany berjualan sambal dan masakan Korea.  

Menurutnya, ada juga yang berjualan empal gentong, yakni mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro.  Kemudian, lanjut dia ada juga yang berjualan kue, yakni mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah atau biasa disapa Tata. 

Dia menyampaikan, mantan Biro Umum KPK Wahyu berjualan lauk pauk. Sedangkan, rekannya mantan penyelidik KPK Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan atau camilan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network