Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu, 4 Oktober 2023, Lengkap dengan Syaratnya
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 14 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.