Logo Network
Network

Video Pemilik dan 2 Pegawai Pabrik Miras Kemasan Cup Terancam 15 Tahun Penjara

Asep Juhariyono
.
Senin, 24 Januari 2022 | 22:38 WIB

TASIKMALAYA, iNews.id – Polisi menetapkan 3 pelaku pembuat minuman keras (miras) kemasan cup sebagai tersangka. Ke 3 nya pun kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Para tersangka pembuat miras kemasan cup skala rumahan atau home industry tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menjual, menawarkan, memerima dan membagikan barang yang diketahui barang tersebut berbahaya bagi kesehatang hingga jiwa.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui Pejabat sementara Kasi Humas Polres Tasikmalaya Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, perbuatan ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Jajang, Sabtu (22/1/2022).

Dikatakan Jajang, ke 3 tersangka yang memproduksi miras kemasan cup dengan tutup bergambar Doraemon dan Frozen masing-masing berinisial RH (35) warga Kecamatan Cihideung, SM (34) warga Kecamatan Manonjaya, dan AA (28) warga kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

“Para tersangka diamankan di rumah produksi miras kemasan cup di wilayah Kecamatan Cihideung. Di rumah tersebut ditemukan barang bukti 1.100 miras kemasan cup, puluhan galon berisi miras dan 2 mesin pengemas,” kata Jajang.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan Home Industri atau rumah produksi minuman keras (miras) kemasan cup di Komplek Perumahan De Green Selaawi Block C, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (20/1/2022) malam.

Di dalam rumah produksi tersebut petugas mendapati 1.100 miras  kemasan cup plastic ukuran 250 mililiter (ml). selain itu, polisi juga menemukan 28 galon berisi miras, 32 galon kosong, dan 2 buah mesih pengemas minuman.

Penggerebakan rumah produksi miras tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.

“Jadi ini adalah miras yang dikemas seperti minuman biasa. Sekilas seperti air mineral biasa padahal isinya miras,” ujar Aszhari.

Menurutnya, miras yang ditemukan di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Cihideung itu merupakan miras jenis ciu. Si pemilik mengemas miras dalam kemasan cup seolah-olah minuman biasa dengan penutup kemasan Doraemon dan Frozen.

“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.

Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.

“satu gelas dijual Rp10 ribu ke pengepul,” ungkapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini