Logo Network
Network

VIDEO: Jual Motor Curian di Facebook, Penadah Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polsek Tawang

Kristian
.
Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:11 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap seorang penadah sepeda motor curian. Pelaku berinisial A, ditangkap setelah menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook.

Kejadian ini terjadi antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Polsek Tawang juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. 

Selain A, petugas juga masih mencri dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan pelaku komplotan curanmor inindimulai ketika anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor di media sosial yang diunggah oleh pelaku. 

Setelah itu, mereka melakukan transaksi dengan sistem COD di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan, pelaku A telah menjual lima unit motor hasil curian. Pelaku ini menggunakan akun palsu di media sosial untuk menjual motor-motor hasil curian.

"Mulanya saat itu tim kami berpura-pura jadi pembeli, dan ditangkap saat COD di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Ipda Wawan. 

Selain A, pelaku lain yang masuk dalam DPO memiliki peran yang berbeda. Salah satu pelaku menjadi eksekutor, sementara yang lain mencari korban. 

Modus operandi mereka melibatkan pencurian motor dengan menggunakan kunci letter T.

"Kebetulan pelaku menjual dengan sistem COD melalui online di medsos, yang pertama yang beat 6 juta, scopy secara dipancing oleh anggota 5 juta," kata Wawan

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan diancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.