TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kawalu menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan sopir tangki Pertamina yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada 3 Juli 2023 lalu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial FP (31) sopir angkot, warga Cisumur, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan AFS (27) warga Negla Kidul, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Selasa, 30 April 2024
Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan sopir tangki Pertamina sempat viral di media sosial.
Ia menjelaskan, kronologi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal saat sopir tangki hendak mendahului angkot yang ditumpangi oleh para tersangka.
Sopir tangki yang akan mendahului angkot membunyikan klakson dan kernetnya memberikan rambu dengan tangan sebagai tanda akan mendahui angkot yang digunakan para tersangka.
Baca Juga
Warga Apresiasi Pemkot Tasikmalaya Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23: Kami Bangga dengan Timnas
Namun, para tersangka tidak terima sehingga terjadilah pengeroyokan sopir tangki Pertamina dan juga kernetnya.
“Sopir tangki mengalami luka karena dianiaya oleh tiga tersangka menggunakan kunci roda,” kata Kompol Dhoni.
Menurutnya, para tersangka sempat kabur ke Bandung dan Garut. Namun, pelarian meraka akhirnya dapat ditemukan dan dapat ditangkap di daerah Cisumur, Kecamatan Kawalu, dan di wilayah Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Belasan Ribu Orang Padati Bale Kota Tasikmalaya Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
“Satu tersangka lagi berinisial WA alias Jhon Ludrux masih DPO dan dalam pencarian tim di lapangan,” ucapnya.
Dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan sopir tangki Pertamina tersebut, lanjut Kompol Dhoni, pihaknya turut mengamankan satu buah kunci roda, satu batang pipa sepanjang lebih kurang 40 cm yang digunakan untuk memukul sopir tangki bernama Dedi dan kernetnya, Jani Miharja.
“Kami juga amankan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan kepada korban sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya, Selasa 30 April 2024: Sepanjang Hari Hujan
Kompol Dhoni menambahkan, sebelum kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sopir tangki dan kernetnya, para pelaku mengonsumi minuman keras campuran dari alkohol 70 persen, air mineral, dan serbuk minuman berenergi.
“Jadi para tersangka ini sebelumnya mengonsumsi miras. Mereka minum di dalam angkot,” tambah dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono