Logo Network
Network

Video Tanam 30 Pohon Ganja, Petani di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono
.
Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:45 WIB

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang petani, Iw (40) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya

Tersangka kedapatan menanam 30 pohon ganja di sela-sela tanaman cabai yang dibudidayakannya di sebuah perbukitan kawasan Curug Parana Datarandu.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, dalam keterangannya mengatakan, pemilik lahan sengaja menanam pohon ganja dengan sistem tumpangsari di lahan seluas 200 meter persegi. 

Pohon ganja yang ditemukan tersebut memilik tinggi kurang dari satu meter. "Sengaja di tanam diantara tanaman sayuran. Ada juga yang dipolibeg," kata dia kepada para wartawan, Senin (18/10/2021).

Pengungkapan kasus ini, kata Risyahtono, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktibitas tersangka di ladangnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. 

Pada Sabtu (16/10/2021), polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Tersangka kemudian diminta menunjukkan tanaman ganja miliknya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Praja mengatakan, dari hasil pemeriksaan Iw mengaku sudah dua kali memanen pohon ganja tersebut. 

Diperkirakan pemilik tanaman ganja ini sudah setahun lebih membudidayakannya. "Dia mengaku sudah dua kali panen. Dan yang kita sita sudah waktunya dipanen," ujar dia.

Menurut Dedih, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memngungkap siapa saja yang terkait dengan kegiatan terlarang ini. "Sedang kita kembangkan," cetus dia. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.