GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Kawanan pencuri kendaraan bermotor spesialis roda 2 di Kabupaten Garut dirungkus polisi. Penggerebekan dan penangkapan kawanan pencuri spesialis roda 2 tersebut berawal dari kecurigaan warga dengan banyaknya sepeda motor yang disimpan di salah satu tempat kos-kosan di daerah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Warga sekitar kos-kosan semakin curiga karena setelah diperhatikan ternyata sepeda motor yang banyak diparkir tersebut rusak dibagian kunci kontaknya.
"Petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan memang benar di rumah itu terlihat ada lima unit sepeda motor yang terparkir. Empat di antaranya sepeda motor merk Honda Beat dan satu lagi Honda CBR," ujar Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, seperti dikutip dari iNews.id, Sabtu (21/5/2022).
Menurutnya, setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui jika kos-kosan tersebut diisi oleh seseorang beinisial AF bersama seorang perempuan berinisial IN.
Petugas kepolisian kemudian menggerebek dan menggeledah kos-kosan tersebut dan mendapati IN serta mengamankan 5 unit sepeda motor.
"Berdasarkan keterangan IN, kelima unit sepeda motor itu dibawa AF ke kosan bersama 3 orang temannya. Masing-masing berinisial A, Y, dan MF. Ketiga orang tersebut diketahui sebagai warga Kecamatan Cibalong dan saat itu sedang pulang ke kampung halamannya," kata Kompol Alit Kadarusman.
Dikatakan Kapolsek Tarogong Kidul, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan Tim Sancang Polres Garut untuk membantu melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan curanmor tersebut.
"Dengan menggunakan IN, kami memancing AF untuk datang ke Garut. Ketika sedang berada di dalam kendaraan elf di daerah Maktal, AF langsung diamankan petugas. Untuk selanjutnya AF digiring ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Lebih jauh kapolsek menjelaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AF, petugas kemudian membekuk 5 tersangka lainnya. Dari 6 tersangka yang berhasil diamankan, 4 di antaranya berperan sebagai pemetik, satu perantara, dan satu penadah.
"Masih ada satu lagi yang buron, perannya di kasus ini sebagai penadah. Identitasnya sudah kami kantongi," ucapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, kata Kompol Alit, para tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan aksi curanmor yang dilakukan kawanan pencuri ini.
"Kami juga sempat mendatangi rumah salah seorang pelaku di wilayah Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan. Di sana kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan, seperti satu kunci astag, tiga mata kunci astag, kemudian satu mata kunci penutup kontak, serta satu mata kunci khusus perusak gembok," ujarnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka berinisial E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, sepeda motor yang berhasil diamankan dari kawanan curanmor ini berjumlah enam unit.
Sementara para tersangka yang berhasil disikat seperti AF (18), A alias Bogel (23), YD (25), FM (20), R (20) dan E (31) harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukuman 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka Bogel dia adalah seorang residivis, dia sering melakukan pencurian. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait