JAKARTA , iNews.id - 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direncanakan akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir hingga 2022 mendatang. 7 BUMN tersebut tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan hingga saat ini.
"Sekarang kan yang perlu ditutup itu ada 7 yang memang sudah lama tidak beroperasi," ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (23/9/2021).
Namun meski, pembubaran BUMN membutuhkan waktu lama, nama-nama perusahaan sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Menurutnya, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi. Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Erick mengaku, pemerintah akan menjadi zalim bila tidak membubarkan BUMN-BUMN zombie tersebut. Sebab, karyawannya belum diberikan kepastian.
"Ketika kita melihat ada satu perusahaan yang gak sehat dan sekarang terbuka digitalisasi dan marketnya. Kalau tidak diambil keputusan cepat akan membuat itu makin lama, makin tidak sehat," kata dia.
Erick Thohir menerangkan, langkah pembubaran BUMN memang membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemegang saham tidak memiliki kapasitas lebih untuk langsung mengambil langkah likuidasi.
Mantan Bos klub sepak bola Inter Milan itu memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi saja, pihaknya memerlukan waktu hingga 9-12 bulan.
"Restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama 9 -12 bulan. Nah tentu karena ini lintas kementerian yang saya rasa ini tadi bagaimana kita saling menjaga," ungkap dia.
Pemegang saham sendiri terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.
Pengawalan lain berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait