TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, dengan menyelamatkan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) yang hendak diperjualbelikan dalam kondisi hidup.
Tersangka berinisial CN, warga Kabupaten Tasikmalaya, diamankan petugas di sekitar SPBU Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, pada Senin (7/7/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil operasi, pelaku tertangkap tangan saat membawa dua ekor satwa langka jenis Owa Jawa, yang masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina.
“Tersangka kami tangkap saat tengah membawa dua ekor Owa Jawa dalam kondisi hidup menggunakan kardus dan kotak kayu. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi,” tegas AKP Herman, Selasa (9/7/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
