Keputusan MK dan Dampaknya
Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB memutuskan untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dari hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan dirinya.
Pemungutan suara ulang akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sebelumnya digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Selain itu, dalam amar putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan. Partai pengusung diberi kesempatan untuk mengajukan calon pengganti, dengan H. Iip Miptahul Paoz tetap sebagai calon Wakil Bupati.
Imbauan untuk Menjaga Keamanan
Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU RI diminta melakukan supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang, sementara Bawaslu RI dan jajarannya bertanggung jawab atas pengawasan. Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya juga diinstruksikan untuk menjaga keamanan selama proses PSU berlangsung.
Sejumlah tokoh agama berharap agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh situasi. Semua pihak diharapkan dapat menyikapi putusan ini dengan bijak demi menciptakan Pilkada yang adil dan damai di Kabupaten Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait