TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah skema distribusi LPG 3 kg.
Dalam kebijakan baru ini, warung pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kecuali jika mereka terdaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keputusan ini membuat banyak pedagang warung kecil atau kelontongan di Kota Tasikmalaya mengeluh, karena khawatir akan berdampak pada akses masyarakat terhadap gas melon yang selama ini menjadi kebutuhan utama.
Salah satu pedagang warung eceran di Kecamatan Tawang, Euis Alis (66), mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, LPG 3 kg banyak digunakan oleh masyarakat kecil yang tidak mampu membeli gas dengan harga lebih mahal.
"Keberatan sekali, yang beli ini kebanyakan masyarakat biasa, pedagang kaki lima juga pakai. Kalau nanti dilarang, pasti makin sulit dan mahal," ujar Euis, Sabtu (1/2/2025) pagi.
Selama ini, Euis menjual LPG 3 kg dengan harga Rp 20 ribu per tabung, dengan keuntungan hanya Rp 2 ribu per tabung. Ia mendapatkan stok dari agen yang mengantarkan langsung ke warungnya.
"Saya beli dari agen Rp18 ribu, lalu dijual Rp20 ribu. Untungnya cuma Rp2 ribu per tabung, tapi lumayan buat tambahan pemasukan," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait