Menurut keterangan RR, pendapatan yang diperolehnya dari aktivitas sebagai telemarketer judi online ini bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Pada Oktober 2024, misalnya, RR berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp63 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengalokasikan sebagian besar untuk para moderator dan menyisakan sekitar Rp12 juta untuk dirinya setiap bulannya.
Atas perbuatannya, RR kini dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain RR, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial RK (42), yang berperan sebagai moderator. RK juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait