Ia juga menambahkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan tidak mewakili aspirasi rakyat.
Ramdhani juga mendesak pemerintah dan wakil rakyat untuk mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PPU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang undang-undang Pilkada, yang diputuskan pada 20 Agustus 2024.
"Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI berhenti mengubah undang-undang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi publik," tegasnya.
Anggota DPRD Kota Banjar dan Penjabat Wali Kota beserta jajarannya kemudian menemui massa aksi. Mereka menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap yang diajukan oleh para mahasiswa dan elemen masyarakat.
Ketua DPRD Kota Banjar Sementara, Dadang Ramdhan Kalyubi, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan pernyataan tersebut kepada DPR RI.
"Kami sebagai wakil rakyat setuju dan mendukung tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. Kami akan meneruskan tuntutan ini ke DPR RI," kata Dadang.
Berikut adalah tujuh pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat Kota Banjar dalam aksi mereka:
1. Hentikan dominasi politik oleh mayoritas yang otoriter.
2. Tolak legalisasi yang hanya melegitimasi praktik kekuasaan yang tidak sehat.
3. Kecam pelaksanaan Pilkada yang hanya ingin bertarung melawan Kotak Kosong, sebagai bentuk pelemahan demokrasi.
4. Tuntut pelaksanaan Pilkada yang adil dan bermartabat sebagai fondasi utama demokrasi.
5. Desak DPRD dan Pemerintah Kota Banjar untuk menyuarakan tuntutan aksi ini secara resmi.
6. Tuntut KPU untuk segera melaksanakan Putusan MK.
7. Kawal proses demokrasi di Indonesia yang saat ini terancam.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait