Ini Motif Pemuda di Tasikmalaya Bikin Konten Dulu Kota Santri Sekarang Kota Gengster, Ingin Masuk TV
Ia mengaku telah merencanakan aksi tersebut dengan harapan dapat menarik perhatian banyak orang dan mendapatkan ribuan pengikut di media sosial.
"Maksud dan tujuan Terlapor membuat video tersebut agar Viral sehingga terkenal kemudian masuk ke TV dan menjadi Selebriti TikTok," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Senin (6/5/2024).
Menurut Fetrizal, pelaku diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam undang-undang tersebut, lanjut kasat reskrim, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golong (SARA) melalui media sosial.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan satu unit hp yang digunakan untuk membuat video, satu unit sepeda motor, satu buah sal bertuliskan AC DC, dan satu buah jaket coklat.
Fetrizal menjelaskan, video tersebut dibuat di Kampung Lebak Gede, Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
"Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terlapor bersama temannya inisial IK membuat video. Pelaku ditangkap pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya di Mangunreja," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait