"Senjata api yang mereka gunakan adalah replika jenis airsoft gun yang dimodifikasi agar bisa menggunakan gotri sebagai peluru," ujar Ahmad Luthfi, seperti dilansir iNews Semarang, Rabu (24/4/2024).
Diketahui, bahwa ketiga pelaku ini adalah residivis dalam berbagai kasus kriminal. Mereka juga pernah merampok toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, pada 2023.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait