Untuk mengurus pajak kendaraan bermotor di samsat keliling syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Waktu pelaksanaan samsat keliling setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Lokasi samsat keliling Kota Tasikmalaya hari ini berada di depan pos polisi Taman Kota.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait