Awalnya tersangka melakukan pemitingan terhadap leher korban dari arah belakang hingga korban tak sadarkan diri. Tersangka memeriksa napas korban dan saat itu masih bernafas.
Ia kemudian mengambil uang Rp 200.000 dari baju korban dan dua buah HP milik korban lalu pergi.
Tak lama setelah tersangka pergi, dua teman korban masuk dan mendapati korban tak bergerak dengan mata terbelalak. Keduanya segera melaporkan kejadian itu ke pengurus RT setempat dan diteruskan ke polisi.
Fetrizal mengatakan, kegiatan rekonstruksi merupakan kegiatan pelengkap sebelum berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P 21 atau siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Melalui rekonstruksi pula kronologi detail adegan kekerasannya menjadi lebih terang benderang," ujar Fetrizal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait