TASIKMALAYA, iNews.id – Kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota pada 2021 mengalami kenaikan. Pada 2020 lalu, kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 71 kasus, sedangkan pada 2021 ini meningkat menjadi 87 kasus atau peningkatannya sekitar 18,39 persen.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari 87 kasus narkoba yang ditangani turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 92 gram, ganja 146 gram, tembakau sintetis sebanyak 415 gram, psikotropika sebanyak 277,5 butir, dan sediaan farmasi sebanyak 11.500 butir.
“Tahun 2021 ini hasil ungkap kasus narkoba ada peningkatan. Jika tahun lalu sebanyak 71 kasus, tahun 2021 ini jumlah menjadi 87 kasus,” ujar Aszhari saat rilis akhir tahun di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/12/2021).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan menuturkan, dalam peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya, para pelaku masih menggunakan cara lama yakni dengan modus sistem tempel.
“Modus sistem tempel ini masih menjadi favorit para pelaku peredaran narkoba,” kata Ade.
Ia menjelas, modus sistem tempel ini hingga saat ini masih dilakukan oleh para pengedar narkoba. Dengan sistem tempel antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, tapi ditentukan tempat penempelan dan waktunya.
“Ada yang ditempel di tiang listrik, tiang telepon dan tempat-tempat lainnya,” ucapnya.
Ade menambahkan, selama 2021 ini pihaknya juga mengamankan para pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang atau psikotropika. Pelaku penyalahgunaan psikotropika mengalami kenaikan dari tahun 2020, di mana tahun lalu hanya 4 kasus dan tahun 2021 ini ada 9 kasus.
“Barang bukti psikotropika yang kita amankan di 2021 itu sekitar 277 butir. Kalau sediaan farmasi sebanyak 11.500 butir,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait