TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Zahoor Ul Hasan (51), Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan nekat membunuh mantan istrinya, Juju Juariah (45) lantaran ajakannya untuk rujuk ditolak korban.
Juju Juariah ditemukan sudah meninggal dunia di ruko miliknya di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022.
Jenazah korban kali pertama ditemukan oleh keponakannya di ruang kecil dengan kaki terikat dan bersimbah darah. Kasus pembunuhan tersebut pun menggegerkan warga sekitar.
Polisi menangkap sang mantan suami korban, Zahoor Ul Hasan di wilayah Kabupaten Ciamis di hari yang sama usai melakukan aksinya.
Zahoor pun telah menjalani beberapa kali persidangan dan divonis 18 tahun dikurangi masa penahanan oleh majlis hakim yang diketuai oleh Dewi Rindaryati di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, pada Rabu (19/11/2022).
Putusan majlis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 19 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Juju Juariah di rumah korban, di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerja, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait