Hakim menerima alasan terdakwa marah, namun menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan atas niat yang salah untuk mempertahankan hubungannya.
Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa adalah "jahat".
"Sangat salah dan sesat untuk mempersenjatai video intim yang diambil pada saat kerentanan, memobilisasinya sebagai sarana untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup," kata Hakim Bay, seperti dikutip Channel News Asia.
Untuk distribusi rekaman video berhubungan intim yang disengaja, pria itu bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait