JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait tidak profesionalnya dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Polri menyebut jika tim Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh mantan Kadiv Propam itu. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut salah satunya pengambilan CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hal itu sebelumnya disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Dedi membenarkan Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Polri menyebut penempatan itu terkait dugaan pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Ferdy Sambo diduga tidak profesional terkait olah TKP Brigadir J. "Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ucap Dedi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait