Jangan Lupa, Ini Bansos yang Cair di November 2021

Rina Angraeni
Ilustrasi bantuan sosial (bansos).(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin akibat dampak pandemi Covid-19 terus diberikan pemerintah.

Di November 2021, pemerintah akan kembali mengucurkan sejumlah bansos, antara lain untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga Bantuan Subsidi Upah.  

Berikut data lengkap deretan bansos yang akan dicairkan pada November ini, seperti yang dirangkum MNC Portal Indonesia: 

1. Program Keluarga Harapan (PKH) Bansos untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat. 

Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4. 

Cara cek penerima manfaat bansos PKH 
• Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id 
• Masukkan data wilayah penerima manfaat 
• Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP 
• Ketik kode Captcha 
• Klik "Cari Data" 

2. BPUM atau BLT UMKM

BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM). Di bulan ini, KemenkopUKM akan kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. 

Adapun besaran bansos BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021. 

3. Bantuan Subsidi Upah 
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Adapun besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan dicairkan bulan ini,sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 per bulan. 

Syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.  

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

Para pekerja/buruh yang mendapat bantuan subsidi upah adalah yang Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, terutama di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) 

Berikut cara mengecek subsidi gaji 

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir 
3. Klik "I'm not a robot" 
4. Klik Lanjutkan 
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network