TASIKMALAYA, iNews.id - Dua orang pemuda berinisial HS dan AP, warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan oleh warga dan polisi, karena kedapatan membeli rokok di warung milik Ade, di Kampung Cipanas, Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan uang palsu.
Dari tangan kedua tersangka Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan uang palsu 214 lembar pecahan uang 50 ribuan atau Rp 10.700.000, uang asli sebesar Rp 1.100.000 hasil kembalian membeli rokok disejumlah warung, puluhan bungkus rokok yang dibeli dengan uang palsu, serta mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait