Pengelola Investasi Bodong Menyerahkan Diri ke Polisi, Nilai Investasi Mencapai Rp4 Miliar

Fani Ferdiansyah
Pengelola Investasi Bodong Menyerahkan Diri ke Polisi, Nilai Investasi Mencapai Rp4 Miliar. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut berinial PYM akhirnya menyerahkan diri. Kasus itu mencuat setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban di akhir Maret 2022 lalu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga saat ini masih buron.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku. Akhirnya pada 20 Maret kemarin pelaku (PYM) menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan,” ujar Wirdhanto,Jumat (22/4/2022).

Kapolres menuturkan, kasus investasi bodong tersebut berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban investasi yang mayoritas adalah ibu-ibu ini lebih kurang mencapai 142 orang.

“Para korban ini menginvestasikan uangnya dengan nilai bervariatif. Ada perjanjian antara tersangka dan korban yang sangat bervariatif, ada yang seminggu, 10 hari, 2 minggu dan sebulan,” jelas Kapolres Garut.

Menurutnya, bBerdasarkan pengakuan tersangka PYM, uang yang diinvestasikan para korban digunakan untuk menutupi janjinya selaku pengelola kepada para korban lain.

Gali lobang tutup lobang,”kata kapolres.

Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset tersangka. Adapun sejumlah barang yang menjadi bukti dalam kasus investasi bodong ini adalah kontrak perjanjian kerja sama dan keuntungan dengan para korban, hingga kwitansi pembayaran.

“Unsur pasal yang kami sangkakan adalah 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk asetnya, masih kita tracing. Kami akan melacak terkait penggunaan uang korban untuk apa masih kita telusuri,” ucapnya.

Sebelumnya, salah seorang korban, Irna Nurliafari (33), warga Jalan Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melaporkan PYM dan suaminya berinisial R ke SPKT Mapolres Garut. Ia mengaku tertarik bergabung untuk berinvestasi setelah ditawari saat berkunjung ke salah satu salon.

Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu senilai Rp48 juta.  Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.

Seperti diketahui, pengacara para korban, Soni Sonjaya, mengatakan, jumlah uang yang diinvestasikan para korban beragam. Mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.

“Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga di atas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni.

Jika seluruh dana yang telah disetor dijumlahkan, sambung Soni, total nilai investasi para korban mencapai Rp3 M hingga Rp4 M.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network