BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama musim liburan.
Kebijakan pembatasan operasional ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Lantas, AKP Otong Rustandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga yang tetap beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan.
"Kendaraan tersebut sudah kami amankan di Area Parkir Terminal A Kota Banjar sebagai upaya penegakan aturan,"kata Otong, Senin (23/12/2024).
Penindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat dapat menikmati liburan akhir tahun dengan aman dan nyaman.
"Langkah ini penting untuk mengurai potensi kemacetan yang sering terjadi selama libur panjang," ucapnya.
Kasat Lantas juga mengimbau para pemilik dan pengemudi kendaraan barang bersumbu tiga untuk mematuhi kebijakan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap pembatasan operasional akan membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, terutama di jalur utama dan pusat keramaian.
"Kami berharap para pemilik kendaraan memahami pentingnya aturan ini demi kenyamanan bersama," ujarnya.
Polres Banjar terus memantau situasi lalu lintas selama masa liburan dengan mengerahkan personel di berbagai titik strategis.
Operasi pengamanan Nataru 2025 ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dengan langkah tegas ini, Polres Banjar berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat selama menikmati libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait