Nekat, Kakek 62 Tahun di Kota Banjar Ditangkap Usai Masuk Kamar Mandi dan Mencium Istri Tetangganya

Budiana Martin
Nekat, Kakek 62 Tahun di Kota Banjar Masuk Kamar Mandi dan Mencium Istri Tetangganya, Kini di Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria berinisial EE (62), warga Kota Banjar, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan aksi tak senonoh terhadap tetangganya. 

EE diamankan polisi karena nekat masuk ke kamar mandi tetangganya dan mencium korban yang tengah berada dalam kondisi tanpa pakaian. 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa EE melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali.

"Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, yang merupakan istri tetangganya, di dua lokasi berbeda," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Aksi pertama terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi dalam kondisi telanjang. Ketika EE tiba-tiba masuk, korban langsung mencoba menutupi tubuhnya dengan handuk. Namun, pelaku malah memaksa untuk memeluk dan mencium korban.

"Pelaku menggunakan kekuatan fisik, membuat korban tidak bisa melawan meski berusaha meronta," ucapnya.

Beruntung, suami korban segera tiba di lokasi dan pelaku melarikan diri melalui pintu samping. Namun, perbuatan EE tidak berhenti di situ. 

Tak lama setelah kejadian di kamar mandi, EE kembali melancarkan aksinya. Kali ini, kejadian berlangsung di kebun dekat rumah korban. 

Saat korban sedang memperbaiki saluran air, EE datang dan melakukan tindakan kekerasan dengan memiting korban dari belakang serta menyeretnya sejauh 10 meter. 

"Pelaku juga melakukan pelecehan fisik dengan memegang bagian tubuh korban secara paksa," jelas Danny.

Beruntung, korban berhasil melepaskan diri setelah menyikut tubuh pelaku dan segera melarikan diri dari lokasi. 

Usai kejadian ini, suami korban berkonsultasi dengan tokoh masyarakat setempat sebelum akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap pelaku. 

EE kini dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 6 Huruf c Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 289 KUHP. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kekerasan seksual. Hukum akan menindak tegas siapa saja yang terbukti bersalah," tegas Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto.

Edukasi dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi masyarakat terkait kekerasan seksual serta pentingnya kesadaran hukum. 

Tindakan pelecehan dan kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keamanan dan keharmonisan dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika ada kejadian serupa dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas

Kejadian ini menegaskan bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apapun, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Upaya pencegahan dan pelaporan dini sangat penting agar tindakan kejahatan semacam ini dapat segera diatasi. 

Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network