BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Banjar sedang mempertimbangkan opsi pemutusan kontrak dengan investor Banjar Water Park (BWP), karena ketidakjelasan dalam pengelolaan kompleks tersebut.
Langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati.
Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Pembangunan Setda Kota Banjar, Tatang Nugraha, membenarkan rencana pemutusan kontrak dengan investor BWP.
"Terkait pemutusan kontrak dengan investor, kita berencana berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
Keputusan untuk berkonsultasi diambil karena pemerintah ingin memastikan bahwa langkah tersebut diambil dengan bijaksana dan sesuai prosedur. Selain itu, kondisi lapangan sudah mempertimbangkan bahwa investor telah membangun fasilitas.
"Tentunya kami harus mempertimbangkan bahwa fasilitas telah dibangun, sehingga harus berhati-hati dalam mengambil langkah. Kami akan berkomunikasi kembali untuk memastikan tidak ada risiko hukum di masa depan," tambahnya.
Tatang mengatakan, bahwa investor tidak menunjukkan itikad baik, karena tidak merespons panggilan dan undangan yang telah dikirimkan berkali-kali.
"Walaupun sudah beberapa kali diundang, tidak ada tanggapan. Ada banyak janji yang tidak ditepati. Kami harus tetap proaktif sesuai instruksi dari Sekda," jelasnya.
"Instruksi dari Sekda adalah untuk bertemu langsung dengan pihak investor di Tangerang, karena komunikasi terputus dan tidak ada tanggapan," tambah Tatang.
Sementara itu, pemerintah saat ini sedang memproses Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan direktur sementara Banjar Water Park, karena jabatan tersebut telah habis sejak Desember 2023.
"Kami akan memperpanjang jabatan direktur sementara selama 6 bulan ke depan agar pemerintah dapat bergerak dalam pengelolaan Banjar Water Park. Mudah-mudahan dengan adanya direktur sementara, kami dapat membuat kemajuan yang signifikan," pungkas Tatang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait