JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Resmi diganti, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Untuk SNMPTN diganti menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) sedangkan SBMPTN menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Ada tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni melalui SNBP, SNBT dan seleksi mandiri. Hal tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.
Agar lebih jelas, simak informasinya di sini.
1. SNBP
SNBP adalah Seleksi yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik atau nonakademik. Adapun, perhitungannya meliputi dua komponen, sebagai berikut
-Komponen pertama
Dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian
-Komponen kedua
Dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portfolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Adapun, semua komponen tersebut porsinya ditetapkan masing-masing oleh PTN, mata pelajaran pendukung SNBP dipilih oleh menteri, jenis prestasi ditetapkan masing-masing PTN, dan portofolio dikhususkan pada program studi seni dan olahraga oleh masing-masing PTN.
PTN juga bisa menambah persyaratan SNBP selain dari komponen di atas. Tambahan persyaratan itu harus diajukan oleh PTN ke kementerian terlebih dahulu.
2. SNBP
SNBP adalah seleksi berdasarkan tes berstandar berbasis komputer. Tes ini dilakukan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Berbeda dari SBMPTN, SNBP dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan. Setiap siswa bahkan bisa menempuh paling banyak dua kali seleksi ini. PTN juga bisa menambahkan persyaratan berupa portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait